Esposin, SOLO - Selebgram Rachel Vennya menggugat cerai suaminya, Niko Al Hakim. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Agam Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Sidang pertama perceraian itu pun digelar, Selasa (2/2/2021). Namun, sidang yang beragendakan mediasi itu tidak didatangi Rachel. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, seperti dilansir detik.com.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Baca Juga: Dapat Ganti Rugi Tol Rp1,249 Miliar, Warga Sidoharjo Klaten Ini Ingin Beli Sawah dan Ganti Mobil
Taslimah mengatakan Rachel Vennya diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam persidangan pertama itu. Sementara itu, di sisi tergugat, Niko datang bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan sidang perdananya.
"Alasan ketidakhadirannya (Rachel Vennya), jadi karena sudah dikuasakan, jadi kuasa hukumnya yang hadir, tetapi karena proses mediasi harus dilaksanakan, maka prinsipal Rachel Vennya dimintakan untuk hadir," ujar Taslimah.
Kabar keretakan hubungan Rachel Vennya dengan Niko Al Hakim mencuat setelah keduanya jarang mengunggah foto berdua di media sosial masing-masing dalam beberapa waktu terakhir. Hingga akhirnya Rachel Vennya resmi menggugat cerai suaminya.
Baca Juga: ABG Umur 12 Tahun di Sragen Nikah, Komnas PA: Pengadilan Terlalu Mudah Terbitkan Dispensasi
Sebelumnya, Rachel Vennya mendapat sorotan lantaran memutuskan untuk membuka hijabnya itu. Namun Rachel pun sempat membantah jika keputusannya untuk membuka hijab tanpa izin dari Niko.
"Saat kemarin Niko tahu aku mengubah penampilanku, dia memang bilang, 'Apa nggak sayang?' Aku sempat tanya, 'Boleh nggak?' Terus dia bilang, 'Apa aja yang bikin kamu happy,'" tuturnya.