Esposin, JAKARTA - Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi dipidana terkait kasus pencemaran nama baik. Galih Ginanjar harus menjalani vonis penjara 2,4 tahun penjara lebih berat dari dua terpidana lain.
Vonis putusan trio terdakwa kasus ujaran ikan asin baru saja digelar lewat layanan teleconference. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketiga terdakwa yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dinyatakan bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sidang Lanjutan, Pablo Benua Nekat Pertanyakan Youtube Kena UU ITE
“Terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami, dan tiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo dalam sidang, Senin (13/4/2020).
Ketiga terdakwa menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim. Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing dijatuhi hukuman 1,8 dan 1,4 tahun penjara. Sementara Galih Ginanjar dikenai hukuman paling berat dengan 2,4 tahun penjara.
Dalam menetapkan vonis, Majelis Hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa. Salah satunya seperti keberadaan video ikan asin yang memberikan dampak psikologis bagi Fairuz A. Rafiq.
Ditahan Gara-Gara Kasus Ikan Asin, Rey Utami Berhijab
“Yang memberatkan adalah karena tindakan ketiga terdakwa membuat korban atau saksi Fairuz A Rafiq dalam keterangannya di dalam sidang merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar, usai video tersebut diunggah ke media sosial,” jelas Hakim Agus Widodo.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, ketiganya belum pernah terjerat kasus hukum. “Yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah menjalani proses hukum,” kata Hakim Agus Widodo.