Esposin, JAKARTA -- Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Dipenjara Saat Pandemi Covid-19, Begini Kondisi Lucinta Luna
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut dua pasal dengan ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara,” ujar Jaksa Asep Hasan dalam sidang.
Ganti Untung Warga Terdampak Proyek Bendungan Jlantah Karanganyar Masih Diproses
Oleh jaksa, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU Psikotropika. "Terdakwa Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Jaksa Asep lagi.
Selain tuntutan pidana, Lucinta Luna juga dikenakan denda Rp25 juta. Bila tidak dibayarkan, besaran denda diganti dengan tiga bulan kurungan.
Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.
Satu Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19, Puskesmas Tawangmangu Ditutup Sementara
Atas perbuatannya, Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta sejak Maret 2020.