by Septina Arifiani Jibi Solopos.com - Espos.id Entertainment - Kamis, 10 September 2015 - 17:10 WIB
Esposin, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran kepada program musik Dahsyat yang tayang di RCTI. Dahsyat dinilai tidak memperhatikan norma kesopanan dan perlindungan anak pada tayangan edisi 16 Agustus 2015 lalu.
Teguran KPU dilandasi atas dasar kewenangan, tugas, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis.
Sebagaimana dilansir situs Kpi.go.id, Kamis (9/9/2015), program Dahsyat yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul 08.49 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan adegan para host memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host lain. KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja. Hal tersebut telah diatur dalam SPS KPI Tahun 2012 Pasal 9 tentang norma kesopanan serta Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar pihak Dahyat lebih memperhatikan norma kesopanan yang berlaku dalam masyarakat serta aspek perlindungan anak-anak dan remaja pada setiap program. Dahsyat diminta melakukan evaluasi internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.