by Newswire - Espos.id Entertainment - Rabu, 15 Januari 2020 - 18:42 WIB
Hal tersebut disampaikan pengacara mendiang Lina Zubaedah, Abdurrahman Pratomo. Dia menegaskan tidak ada aset bawaan dalam pernikahan Lina Zubaedah dengan Teddy.
“Kalau itu [putri Lina dari pernikahan dengan Teddy] enggak punya hak waris dari aset sebelumnya. Enggak ada aset bawaan kok, jadi kita perlu luruskan itu pembagian apa,” terang Abdurrahman Pratomo seperti dilansir Okezone, Rabu (15/1/2020).
Abdurrahman Pratomo menambahkan, harta warisan itu didapat ketika Lina masih berstatus sebagai istri komedian Sule. “Teddy dan bayinya kita anggap enggak ada hak waris, karena dari pernikahan sebelumnya,” sambung Abdurrahman Pratomo.
Teddy berjanji segera memberikan harta peninggalan Lina kepada Rizky Febian dan Putri Delina. Hal tersebut sesuai dengan permintaan Lina yang meninggal, Sabtu (4/1/2020).