Sementara sang muncikari berinisial J masih ditahan lantaran hasil tes urinenya positif narkoba. PA meninggalkan Polda Jawa Timur (Jatim), Minggu (27/10/2019), pagi bersama keluarganya.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Kami pulangkan [PA]. Kan kasusnya masih dinamis. Karena sementara belum ditemukan tindak pidana berhubungan dengan PA, kecuali si J,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti dikutip dari Detik, Senin (28/10/2019).
Selain PA, sopir dan pelanggan berinisial YW juga telah dipulangkan. Hanya J yang masih ditahan di Polda Jatim. Kasus dugaan prostitusi online tersebut menjadi pelajaran berharga bagi PA. Wanita berusia 23 tahun itu meminta maaf telah membuat kegaduhan.
PA juga telah menegaskan statusnya sebagai finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016. Bukan Puteri Indonesia seperti yang ramai diperbincangkan. PA menegaskan selama ini bekerja sewajarnya sebagai freelancer, bukan penyedia jasa prostitusi online.