by Newswire - Espos.id Entertainment - Kamis, 21 Januari 2021 - 18:00 WIB
Esposin, JAKARTA – Pengacara sekaligus Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, memastikan bakal melaporkan peramal Mbak You ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait ramalan Jokowi lengser yang sempat menghebohkan media sosial.
Muannas Alaidid menyebut Mbak You sengaja menyebarkan informasi bohong terkait ramalan tersebut. Apalagi ramalannya kemudian menimbulkan keresahan.
"Sengaja menyebarkan berita bohong dengan merevisi ramalan yang nyata-nyata dapat menimbulkan keresahan," ujar Muannas seperti dilansir Detik.com, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Mbak You Ramal Jokowi Lengser, Deddy Corbuzier: Cari Duit Itu
Dia melihat Mbak You berupaya memprovoakasi lewat ramalan yang dengan sengaja direvisi. "Kalau berubah-ubah berarti niatnya bukan meramal, tapi memprovokasi yang berakibat menimbulkan kegaduhan," lanjut Muannas.
Menurutnya Mbak You diduga melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hak pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal ini juga menyangkut perihal penyebaran informasi bohong.
"Ini dilarang Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hak Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara sebagai perbuatan menyebarkan berita bohong," ungkapnya.
Baca juga: Sah! PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Sementara itu diberitakan sebelumnya Mbak You telah memberikan klarifikasi terkait ramalan Jokowi lengser. Dia menjelaskan ramalan itu dibahas di televisi pada 2013 lalu.
"Saya jelaskan lagi tidak ada pergantian presiden 2021, tapi adanya reshuffle kabinet. Presiden hanya berganti di 2024. Jangan dipelintir lagi," ujarnya.