by Redaksi - Espos.id Entertainment - Rabu, 25 Agustus 2010 - 11:30 WIB
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Kristian Siagian via ponselnya, Selasa (25/8). Bintang film Bergairah di Puncak itu memesan SS dari pria bernama W yang tak lain adalah rekannya ketika dipenjara.
W kemudian diminta untuk mengantarkan paket tersebut ke sebuah tempat pengiriman barang di Denpasar, Bali. Ibra bersama isterinya kemudian mengambil pesanan tersebut. Ketika itulah tepatnya, Senin (24/8) malam, Ibra bersama istri ditangkap polisi.
Sebelumnya Ibra telah mentransfer Rp 9 juta ke rekening W. Menurut kabar yang berhembus, Ibra langsung dibawa ke Polres Jakarta Barat setelah ditangkap.
Tahun 2003 lalu, Ibra tertangkap basah memiliki 8,5 gram kokain, 16,7 gram shabu-shabu dan 230 butir ekstasi. Ia divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Agustus 2005, saat menjalani hukuman, di selnya, kamar 1 blik 2A, ditemukan sembilan paket SS dan sebuah alat hisap. Melalui tes urine, saudara kandung Ayu, Sarah dan Rahma Azhari itu dinyatakan positif menggunakan SS. Ibra sempat dipindahkan ke Nusakambangan. Akhir 2009, Ibra dinyatakan bebas.
dtc/ tiw