Esposin, JAKARTA – Pengacara kontroversial Farhat Abbas resmi ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari olehKejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tidak ditahan, apa jaminan Farhat Abbas?
Kasipidum Kejari Jakarta Selatan, Candra Saptaji, Kamis (1/10/2015) mengatakan status tahanan kota untuk Farhat berlaku mulai dari tanggal 1 sampai 20 Oktober 2015. Alasannya, karena Farhat dianggap kooperatif dalam melakukan pemeriksaan dan adanya jaminan.
"Yang menjadi penjamin yakni lawyer, keluarga, bapaknya," ucap Candra.
Selama berstatus tahanan kota, mantan suami Nia Daniati itu dikenakan wajib lapor dan tidak diperkenankan pergi ke luar kota. Kalau Farhat tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan evaluasi.
"Satu minggu sekali lapor ke Kejari, setiap hari Kamis jam 10.00. Kalau enggak nongol kami evaluasi," tegas Candra.
Seelumnya, Farhat membantah dirinya akan segera ditahan. Sebab, Farhat yang berpenampilan gaya rambut seperti pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, itu akan berkonsultasi tentang pelimpahan di Kejati.
"Dua minggu ini berobat ke luar negeri. Jadi jalanin aja. Saya sih santai aja menghadapi. Penyataan ditangkap tidak benar. Saya ke sini bukan kepentingan penahanan," kata Farhat masih tersenyum dengan mengenakan kemeja merah.
Setelah dua kali sidang praperadilannya ditolak hakim, Farhat bahkan mengaku berniat mengajukan gugatan yang ketiga. "Siap sidang dan praperadilan ketiga," ungkapnya.