Esposin, JAKARTA – Norman Kamaru dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cici Daisy Paindong. Cici mengancam akan melaporkan sang suami ke polisi jika tidak meminta maaf kepadanya.
Cici didampingi kuasa hukumnya, Windu Wijaya, memberi waktu 3x24 jam kepada Norman untuk meminta maaf kepadanya. Jika Norman mengabaikan waktu yang telah ia berikan, Cici akan melaporkan suaminya ke polisi.
"3x24 jam dapat menghubungi Cici atau saya bisa bicarakan perdamaian. Kalau tidak, akan kami laporkan ke pihak berwajib dengan pasal KDRT, dengan ancaman lima tahun," jelas Windu saat ditemui di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Diberitakan Okezone.com, Rabu (17/2/2016), Cici akan membuka pintu maaf atas semua perbuatan suaminya. Cici juga masih ingin membina rumah tangga dengan mantan polisi itu.
"Saya selalu terima dia, selama belum ada ketuk palu. Seburuk apa pun yang dia lakukan, saya akan terima permintaan maaf dia," ujar Cici.