by Redaksi - Espos.id Entertainment - Rabu, 16 Februari 2011 - 15:22 WIB
Jakarta (Espos) - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Tri soal gugatan cerainya kepada Halimah. Meski sudah resmi berstatus janda, Halimah tetap tegar.
"Ibu Halimah tetap tegar," ujar kuasa hukum Halimah, Lelyana Sentosa, Rabu (16/2).
Halimah dan kuasa hukumnya menghormati keputusan yang dikeluarkan MA pada 23 Desember 2010 itu. Namun, Lelyana menganggap keputusan tersebut sebuah kemunduran bagi perlindungan perempuan.
"Kecewa tentu saja," tambahnya.
Perceraian antara Bambang Tri dan Halimah melalui proses yang amat panjang. Namun usaha Bambang untuk bercerai dari istri yang telah memberinya tiga orang anak tersebut akhirnya terwujud.
dtc/try