"Kita berbicara peraturan, bukan keinginan. Ada aturannya. Yang bersangkutan kan sedang menjalani pengobatan, bagaimana mau cepat sembuh kalau dalam proses rehab dibawa keluar terus," tegas Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN di Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Partahi menambahkan Raffi tidak bisa dibawa keluar karena ada aturan mainnya. Dengan kata lain, tidak boleh sembarangan mengeluarkan Raffi meskipun ada keinginan dari pihak keluarga atau kuasa hukum untuk menghadirkannya dalam persidangan.
Selain itu ia juga meminta kepada majelis hakim juga mengikuti peraturan yang ada.
"Peradilan selalu berbicara jalani proses hukum dengan benar. Kembali pada proses hukum yang benar kita bicara aturan," pungkasnya. Wahyu Kurniawan/JIBI/Harian Jogja