hits
Langganan

Raffi Ahmad Bungkam Tentang Kasusnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Wahyu Kurniawan Jibi Harian Jogja  - Espos.id Entertainment  -  Kamis, 26 Desember 2013 - 13:47 WIB

ESPOS.ID - Raffi Ahmad (JIBI/dok)

Esposin, JAKARTA--Presenter sekaligus artis terkenal Raffi Ahmad tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi perihal kasus narkoba yang tengah menimpa dirinya, yang hingga kini tak menemui kejelasan.

"Saya no comment kalau untuk itu. Nantilah," ujar Raffi usai mengisi acara di salah satu stasiun televisi di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar belum lama ini mengatakan bahwa proses perkara mantan kekasih Yuni Shara itu masih berjalan.

Namun masih ada perbedaan antara BNN dan Kejaksaan perihal zat metilon yang terkandung dalam narkoba Raffi.

Raffi Ahmad bersama dengan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Ia ditangkap tangan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013 dengan barang bukti 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Advertisement

Raffi dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif