Esposin, SEOUL – Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye, akhirnya diberhentikan dari jabatannya. Pengadilan tertinggi negara tersebut menginformasikan pemakzulan Park Geun Hye karena kasus korupsi, Jumat (10/3/2017).
Kekacauan politik telah melanda negara tersebut setelah isu korupsi Park Geun Hye mencuat. Setelah resmi diberhentikan, pemilihan presiden baru akan dilakukan dalam waktu 60 hari.
“[Tindakan Park] benar-benar menggangu semangat... demokrasi dan supremasi hukum. Presiden Park Geun Hye.... sudah diberhentikan," kata kepala pengadilan konstitusi keadilan, Le Jung Mi.
Presiden perempuan pertama negara tersebut, menjadi pemimpin pertama yang diberhentikan dengan cara dimakzulkan. Dia wajib meninggalkan Gedung Biru dan kehilangan impunitas dalam kasusnya.
Pendukung kelompok oposisi dan penentang menyaksikan putusan pemberhentian Park dibacakan secara langsung di televisi -yang berlangsung sekitar 20 menit.
Park terbukti melanggar hukum dengan membiarkan temannya Choi Soon-Sil mencampuri urusan negara, dan melanggar aturan dalam kegiatan pegawai negeri.
"Presiden harus menggunakan kekuatannya berdasarkan konstitusi dan undang-undang serta mengungkapkan perincian pekerjaannya secara transparan sehingga masyarakat dapat mengevaluasi pekerjaannya," kata Lee.
"Namun, Park menyembunyikan campur tangan Choi dalam urusan negara dan membantah tuduhan tersebut setiap kali kecurigaan atas tindakannya muncul, bahkan mengkritik mereka yang mencurigainya."