Jakarta--Tersangka kasus video porno Ariel seperti akan bernapas lega. Kemungkinan besar polisi akan membebaskan kekasih Luna Maya itu pada Rabu (20/10).
Hal tersebut dikatakan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat dihubungi detikhot lewat telepon, Rabu (20/10) pagi. "Kemungkinan bisa hari ini," ujar Marwoto.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Marwoto mengungkapkan kalau Ariel sudah berada di tahanan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan selama 120 hari. Eks vokalis band Peterpan itu ditahan sejak 22 Juni lalu.
"Dia kan sudah empat bulan, kan di bulan itu ada yang 31 hari," ucap Marwoto.
Sampai saat ini, polisi belum bisa melengkapi berkas-berkas penyidikan Ariel. Begitu pun dengan milik Luna Maya dan Cut Tari. dtc/nad