by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos - Espos.id Entertainment - Selasa, 30 Desember 2014 - 13:45 WIB
Esposin, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons keluhan masyarakat seputar tayangan berita hilangnya pesawat Airasia QZ 8501. KPI meminta lembaga penyiaran untuk cermat dan berhati-hati dalam menayangkan berita.
KPI juga mengimbau lembaga penyiaran untuk berempati dengan keluarga korban.
”Lembaga Penyiaran dalam peliputan bencana atau musibah, wajib mempertimbangkan keluarga korban. Lembaga Penyiaran dilarang untuk memaksa dan menekan untuk diwawancarai dan atau diambil gambarnya. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 49 dan Pasal 50 huruf a Standar Program Siaran (SPS),” demikian ditulis KPI dalam himbauan yang diunggah di laman KPI.go.id, Selasa (30/12/2014).
KPI Pusat menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran tetap berpedoman kepada P3 dan SPS khususnya Peliputan Bencana.
Pada surat bernomor 3037/K/KPI/12/14, KPI juga mengingatkan pada 15 Oktober 2014 KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Jurnalistik, yang salah satunya melarang Lembaga Penyiaran dalam hal peliputan bencana memaksa, menekan atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan diambil gambarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a SPS.
Sebelumnya, Metro TV sempat dikecam lantaran memaksa keluarga korban untuk melakukan wawancara. Aksi Metro Tv ini dinilai sebagian warga dunia maya (netizen) sebagai hal yang tidak etis dan tidak menunjukkan rasa empati.
Mereka sangat menyayangkan wartawan tersebut yang dirasa tidak memiliki empati karena memaksa wawancara kepada keluarga penumpang Air Asia QZ 8501 yang masihshock dan menangis. Karena hal itu pula, wartawan Metro TV Rifai Pamone mendapat teguran dari pihak Angkasa Pura.
“Ini wartawan @metro_tv ga punya empati bngt sih, org lg sedih msh dicecar pertanyaan yg gapenting & maksa pula, ngeselin bgt,” kata pemilik akun “ kata akun @uthera.