by Wahyu Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Entertainment - Kamis, 5 Desember 2013 - 14:14 WIB
Esposin, JAKARTA--Meski belum jelas keberadaannya, Anastasia Florina Limasnax alias Flo tersangka pengerusakan rumah Vika Dewayani istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo mungkin dapat bernapas lega. Hal ini menyusul penghentian kasus yang menimpanya oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan penghentian penyidikan kasus itu didasarkan karena Vika selaku pelapor telah mencabut laporannya sendiri secara langsung.
"Kasusnya sudah dihentikan per tanggal 2 Desember lalu, pihak pelapor juga sudah mencabut laporannya," terang Rikwanto di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Rikwanto menambahkan, Flo yang juga istri dari musisi Piyu itu dibebaskan dari jeratan hukum dan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan dan secara otomatis statusnya sebagai tersangka gugur.
"Semua sangkaan yang ditujukan kepada Flo otomatis gugur, begitupun dengan statusnya yang sebagai tersangka juga gugur," pungkasnya.