by Septina Arifiani Jibi Solopos - Espos.id Entertainment - Jumat, 17 Oktober 2014 - 23:30 WIB
Melalui situs resmi kpi.go.id, KPI menyatakan menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada tayangan Janji Suci itu. Program tersebut menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut. KPI Pusat menilai siaran tersebut dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.
KPI menilai program pernikahan Raffi dan Gigi yang disiarkan dalam durasi waktu tidak wajar serta tidak memberikan manfaat untuk publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Pelanggaran yang dilakukan oleh Trans TV dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan kepentingan publik.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Trans TV diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya.
KPI menegaskan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.