by Wahyu Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Entertainment - Minggu, 22 Desember 2013 - 15:20 WIB
Esposin, DEPOK — Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno. Pasangan yang akrab disapa Andah dan Vanno itu kini resmi bukan lagi suami-istri. Namun, pembatalan pernikahan itu tak mempengaruhi tekad Front Pembela Islam (FPI) memerkarakan Vanno ke polisi.
"Ada anggapan kami dari FPI akan mencabut laporan setelah pernikahan Asmirandah dibatalkan. Tapi itu cuma isu, kami tetap jalan untuk memerkarakan Vanno ke polisi," ujar Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri di Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2013).
Menurutnya, pembatalan pernikahan tersebut tidak ada kaitannya secara langsung dengan laporan FPI ke polisi, karena materi yang diadukan adalah perihal penistaan agama. "Laporan kami ini terkait dugaan penistaan atau penodaan agama karena si Vanno mempermainkan agama Islam saat tidak mengakui menjadi mualaf, jadi tetap kami akan lanjutkan," pungkasnya.