Esposin, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan peringatan kepada program The Biggest Concert Agnez Mo yang tayang di stasiun televisi SCTV. Penyebabnya, acara tersebut melibatkan anak-anak di jam malam.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
KPI berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menyatakan The Biggest Concert Agnez Mo melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Sebagaimana dilaporkan di situs resminya, Kamis (30/11/2015), program siaran The Biggest Concert Agnez Mo yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 15 Oktober 2015 pukul 21.49 WIB dinilai tidak memperhatikan perlindungan anak-anak yang diatur dalam P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan acara live pada pukul 21.49 WIB yang melibatkan beberapa anak sebagai pengisi acara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Ayat (4) SPS KPI Tahun 2012 mengatur program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan dan meminta SCTV melakukan evaluasi internal.