by Septina Arifiani Jibi Solopos.com - Espos.id Entertainment - Rabu, 4 November 2015 - 19:45 WIB
Esposin, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat edaran kepada semua stasiun televisi agar tak menayangkan astral projection. Praktik astral projection adalah pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan pengalamannya saat jiwanya dipisahkan dari raga.
Surat edaran tersebut dilayangkan KPI berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan wewenang mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Berdasarkan pemantauan KPI Pusat sebagaimana dilansir Kpi.go.id, Selasa (3/11/2015), terdapat stasiun televisi yang menyiarkan praktik astral projection. KPI menilai praktik astral projection ini rentan disalahgunakan untuk menampilkan kepentingan hiburan semata tanpa manfaat dan tujuan yang jelas.
KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan praktik astral projection karena muatan semacam ini dapat mendorong masyarakat percaya pada praktik spiritual magis dan/atau supranatural, tanpa mengetahui dengan jelas tujuan dan manfaat dari praktik tersebut.