by Septina Arifiani Jibi Solopos.com - Espos.id Entertainment - Selasa, 10 November 2015 - 22:10 WIB
Esposin, SOLO – Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), beberapa lembaga penyiaran berlangganan masih menayangkan video klip lagu dengan muatan-muatan yang secara eksplisit menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu yang kurang senonoh bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Terhadap lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan saluran-saluran (channel) musik dan film/serial televisi, KPI Pusat mengimbau untuk tidak menyiarkan muatan-muatan yang menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu secara vulgar/eksplisit serta adegan yang menggambarkan adegan intim. Walaupun ditayangkan dalam konteks seni/kreativitas, lembaga penyiaran patut memperhatikan muatan yang ditayangkan agar sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak menayangkan program siaran dengan muatan-muatan yang dilarang berdasarkan Pasal 57 SPS KPI Tahun 2012.
Sebelumnya sebagaimana dilansir di laman kpi.go.id, Selasa (10/11/2015), KPI telah mengeluarkan surat Edaran Nomor 690/K/KPI/07/15 tertanggal 9 Juli 2015 kepada seluruh lembaga penyiaran berlangganan terkait peringatan untuk melakukan sensor internal (self-censorship) atau tidak menayangkan program siaran yang melanggar Pasal 18 SPS KPI Tahun 2012.
KPI akan melakukan pemantauan intensif dan memberikan waktu 1 (satu) bulan kepada saluran-saluran (channel) yang dimaksud segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan dijatuhkan jika pelanggaran kembali terjadi.