by Jibi Solopos.com Okezone - Espos.id Entertainment - Rabu, 11 Januari 2017 - 12:30 WIB
Esposin, BALI – Pelaku penganiayaan artis Tamara Bleszynski, Wayan Sobrat divonis tiga bulan penjara. Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/1/2016) membacakan vonis insiden penjambakan rambut tersebut.
I Gde Ginarsa yang memimpin jalannya persidangan dalam agenda putusan tersebut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana ringan seebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan,” tegasnya.
Putusan itu diambil karena terdakwa telah melakukan penganiayaan fisik terhadap orang lain. Mendapat vonis yang terbilang ringan itu, terdakwa tampak semuringah dan menyatakan menerima putusan itu.
Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU Nyoman Bela Atmaja yang menuntut terdakwa asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini dengan hukuman selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
“Kami tidak banding. Sekarang, hanya tunggu eksekusinya saja,” ujar jaksa Bela Atmaja di luar ruangan sidang.
Kasus ini bermula kala terdakwa Sobrat melakukan penganiayaan terhadap Tamara Blezyski di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 14 April 2016. Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan temannya, Andrian, tiba-tiba dijambak rambutnya oleh Sobrat di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Sobrat menjambak rambut Tamara dengan tangan kirinya saat masih berada di atas motor. Saat menjambak, Sobrat berulang kali mengatakan, ‘Tamara kamu punya karma di Bali, kamu punya karma di Canggu,”
Tidak hanya itu, hampir setiap malam, Tamara mengaku diikuti dan diteror.