Dikutip dari Okezone, Sabtu (12/10/2019), Atta Halilintar melaporkan Bebby Fey ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik lewat media elektronik. Dalam laporan pria 25 tahun, Bebby Fey dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Perseteruan ini bermula seusai Bebby Fey mengaku menjadi korban penipuan youtuber kenamaan Tanah Air. Youtuber itu meminta foto dan video bermuatan pornografi dengan iming-iming kolaborasi. Bebby Fey juga mengaku sempat ditiduri si youtuber saat bertemu di hotel.
Sayangnya, Bebby Fey tak kunjung mendapatkan hal yang dijanjikan si youtuber. Saat dihubungi, si youtuber justru seolah-olah tak mengenalnya. Merasa hanya dijadikan alat pemuas hasrat seksual, Bebby Fey pun akhirnya membongkar identitas youtuber yang menidurinya dan merujuk kepada sosok Atta Halilintar.
Menanggapi tudingan DJ Bebby Fey, Atta Halilintar yang semula memilih diam akhirnya ikut angkat bicara. Putra sulung pasangan Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk itu membantah semua tuduhan Bebby.
“Enggak semua benar. Sebelum dia sebut nama, saya tak mau kepedean. Saya tunggu momen dia menyebut nama saya, baru ditanggapi,” ujar Atta Halilintar.