by Redaksi - Espos.id Entertainment - Senin, 23 Agustus 2010 - 15:08 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf mengaku pihaknya sudah tiga kali mengirim surat pemanggilan untuk Andi. Tapi sampai saat ini, bintang film Hantu Puncak Datang Bulan itu tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Sudah dilakukan pemanggilan tiga kali kepada yang bersangkutan, tetapi dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan anak dan ada kontrak sinetron di Bali," ujar Yusuf saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin (23/8).
Sesuai dengan ketentuan hukum, karena sudah tiga kali dipanggil, maka kejaksaan akan menjemput paksa Andi untuk menjalani hukumannya. Kapan Andi akan dijemput? "Kita masih menunggu pendapat dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulu," ujar Yusuf.
dtc/ tiw