by Newswire - Espos.id Entertainment - Minggu, 27 Oktober 2019 - 10:30 WIB
Saat ini wanita berinisial PA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online dan masih diperiksa di Polda Jawa Timur. Selain PA, polisi juga mengamankan dua pria berinisial J, 51, yang diduga sebagai muncikari, dan AF, pengguna jasa prostitusi online.
“Ada memang uang Rp13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, seperti dikabarkan Detik, Sabtu (26/10/2019).
Diberitakan sebelumnya, artis PA alias Putri Amelia digerebek saat melayani tamu di hotel kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. PA yang merupakan finalis Putri Pariwisata Indonesia meminta maaf kepada semua pihak yang telah dia rugikan.
PA menegaskan dirinya bukanlah pelaku bisnis prostitusi online. Dia adalah seorang freelancer yang bekerja di beberaoa perusahaan.
“Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan. Saya juga mempunyai project dan bisnis bersama teman-teman. Dan saya juga freelance,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (27/10/2019) dini hari seperti dikabarkan Liputan 6.
Penggerebekan tersebut membuat PA sangat sedih dan menyesal. Kasus yang menimpanya saat ini menjadi pelajaran berharga baginya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Jawa Timur yang memperlakukannya dengan baik.
“Dan sekali lagi saya mohon maaf kepada semua pihak yang telah merasa sangat kecewa dan pastinya sangat mengecewakan dengan berita-berita yang sudah tersebar luas di luar sana,” tandasnya.