Jakarta - Farhat Abbas benar-benar ingin memenjarakan Ariel-Luna-dan Cut Tari. Siang ini, Farhat melaporkan lagi ketiganya di Mabes Polri dengan 2 pasal baru.
"Ini kita tambahkan lagi dengan Undang-Undang Darurat Nomer 1 tahun 1951 Pasal 5 ayat 3, dan ini terus kita kaji bersama teman-teman. Karena dalam Undang-undang Darurat tersebut ada yang menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum akan diancam dengan tuntutan tahanan 10 tahun penjara," terang Farhat saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (20/6).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Sebelumnya, pada 7 Juni 2010 Farhat melalui LSM Hajar melaporkan Ariel dan Luna Maya dengan pasal 27 (1) UU RI No 11/2008 tentang IT dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain melaporkan Ariel-Luna dan Cut Tari dengan UU Nomer.1 tahun 1951, Farhat juga menjerat ketiganya dengan Undang-undang Perfilman pasal 40 tahun 1992 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.
"Sama halnya ketika hukum adat tidak berlaku makan akan dikenakan tindak hukum pidana. Jadi saya tetap melaporkan Cut Tari, intinya kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan penyebar video porno tersebut," sambung suami penyanyi Nia Daniati ini.
Farhat berharap kasus video porno yang menggemparkan ini segera disidangkan.
"Segera tetapkan mereka menjadi tersangka, dan serahkan prosesnya kepada hakim. Karena hakim tidak mampu menolak suatu perkara," katanya.
inilah/isw