Esposin, SOLO – Fakta Bilqis Khumairah Razak merupakan buah cinta Ayu Ting Ting dengan Enji, mantan suaminya tak akan bisa diubah. Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menegaskan sang anak tidak hanya harus mendapatkan nafkah dari Ayu namun juga Enji memiliki kewajiban serupa.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
KPAI mengungkapkan dengan senang hati akan memberikan solusi sekaligus bantuan kepada pria bernama lengkap Henry Baskoro Hendarso ini. Namun sebagai seorang ayah juga mantan suami, ia juga harus berupaya bertemu dengan Ayu Ting Ting secara langsung.
“Enji sebagai ayah juga punya hak sekaligus kewajiban untuk bertemu dengan anaknya, kewajiban mengasuh dan menurut saya silakan ke Mbak Ayu ya langsung,” ujar Rita Pranawati, Sekretaris KPAI dalam Go Spot sebagaimana dikutip Kpai.go.id, Senin (3/4/2017).
Perceraian tak bisa menjadi alasan memutus hubungan Bilqis dengan ayah kandungnya. Dengan siapapun akhirnya kedua orang tuanya berumah tangga, Bilqis tetaplah anak kandung dari Ayu Ting Ting dengan Enji.
“Bagaimanapun kan ini tetap anak bersama begitu ya. Yang kewajibannya melekat pada dua-duanya sampai kapanpun. Mbak Ayu mau menikah dengan siapa mas Enji mau menikah dengan siapa ayah kandungnya anaknya, B ini tentu mbak Ayu dan mas Enji begitu ya. Sampai kapanpun melekat,” Sambung Rita.
Seperti diketahui Enji memilih untuk mencurahkan isi hatinya kepada pihak KPAI dengan harapan bisa diberi kesempatan untuk bertemu dengan putri kandungnya. Namun luka yang digoreskan Enji di hati Ayu Ting Ting di masa lalu belum juga sirna sehingga keinginan terwujud belum bisa menjadi kenyataan.