Jakarta (Esposin)--Permohonan cerai yang diajukan Mantan Mensesneg orde baru Moerdiono ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keluarga merasa lega dengan keputusan majelis hakim.
"Gugatan bapak ditolak majelis hakim. Kita sih cuma bisa bilang Alhamdulilah, terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan support moral," tutur anak keempat Moerdiono dari hasil pernikahan dengan Marjati, Novianto Prakoso saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2011).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Novianto juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mempertimbangan fakta persidangan. Alasan percecokan yang diajukan Moerdiono saat menggugat cerai tidak terbukti.
Hasil putusan hakim tersebut pun diharapkannya dapat memperbaiki hubungan keluarga yang selama bertahun-tahun ini retak. Mengenai upaya banding yang akan diajukan Moerdiono, Novianto menganggapnya hal biasa dalam proses persidangan.
"Ini kesempatan kita sekeluarga supaya bisa memperbaiki dan menjalin silaturahmi. Kita berharap hubungan keluarga dengan pak Moer tetap seperti dulu," harapnya.
(detik.com/tiw)