hits
Langganan

Kejari Jaktim Acungi Jempol Julia Perez - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Wahyu Kurniawan Jibi Harian Jogja  - Espos.id Entertainment  -  Rabu, 20 Maret 2013 - 14:36 WIB

ESPOS.ID - Julia Perez (Kabar24)

 

Julia Perez (Kabar24)
Advertisement

JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengapresiasi kesadaran Julia Perez atau yang biasa disapa Jupe terhadap status hukum yang menjeratnya.

"Jupe patut menjadi contoh karena atas kesadarannya dia mau menjalani masa tahanan selama tiga bulan. Dia konsisten terhadap proses hukum yang dihadapinya," tegas Pelaksana Harian Kejari Jaktim, Kardi di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Terkait peristiwa mangkirnya Jupe beberapa waktu lalu, Kardi menegaskan bahwa hal itu dibutuhkan penyelidikan sehingga pada saatnya Jupe akhirnya menaati putusan hukum yang dihadapinya.

Advertisement

"Memang hal itu dibutuhkan waktu untuk menyelidikinya. Dan akhirnya Jupe menjalani masa tahanannya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Jupe Malik Bawazier menegaskan peristiwa yang dianggap sebagai penangkapan oleh sebagian besar pihak itu merupaka rencana yang disepakati Jupe dan Kejari.

"Jupe bukan menyerahkan diri, tetapi dia mentaati dan menjalani proses hukum. Memang kejadian kemarin malam itu sudah merupakan rencana, kesepakatan atas koordinasi antara pihak kita dengan pihak Kejari," kata Malik di Jakarta, Rabu.

Advertisement

Jupe menjalani kurungan akibat kasus perkelahian dengan pedangdut Dewi Persik dalam pembuatan film pada 2010 lalu. Kekasih pesepakbola Gaston Castano ini akan menjalani tiga bulan masa hukuman dengan masa percobaan selama enam bulan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Sebelumnya, Jupe diciduk di rumah pribadinya Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur, Depok, Ciamnggis, Jawa Barat sekitar pukul 21.45 WIB, Senin (18/3/2013) malam.

Jupe dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Jupe pun sempat buron selama 21 hari. Artis seksi itu dianggap telah mengabaikan dua kali surat panggilan, dan mangkir datang ke kantor Kejari Jaktim.

Advertisement
Laila Rochmatin - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif