by Redaksi - Espos.id Entertainment - Senin, 26 Juli 2010 - 17:58 WIB
Machica ditemani anak dari hasil pernikahannya dengan Moerdiono, Mohammad Iqbal Ramadhan, datang ke Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat no. 7, Jakarta Pusat, Senin (26/7). Ia datang untuk mengajukan uji materiil pada UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Dalam gugatan atas nama Aisyah Moechtar itu, Machica meminta MK mencabut dua pasal dalam UU Perkawinan tersebut. Dua pasal itu adalah pasal 2 ayat 2 dan pasal 43 ayat 1. Adapun bunyi dua pasal tersebut adalah:
1. Pasal 2 Ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Machica ingin dua pasal tersebut dicabut demi masa depan putranya, Iqbal. Sampai saat ini dalam akta kelahiran anak yang kini sudah berusia 15 tahun itu, tertulis hanya namanya saja.
"Saya nggak mau lihat akta dia tertulis anak di luar nikah karena pernikahan saya sama Pak Moerdiono adalah nikah siri," jelas Machica.
Sampai saat ini Iqbal pun belum diakui oleh Moerdiono. "Dia hanya melihat figur seorang ayah dari foto di rumah dan tahu dari cerita orang saja," kisah penyanyi dangdut era 80-an itu.
Dituturkan Machica, langkah yang dilakukannya ini mungkin baru kali pertama dilakukan di Indonesia. Ia yakin jika apa yang kini diperjuangkannya itu berhasil, akan ada banyak anak-anak lain yang mengantre untuk melakoni hal serupa.
Dalam pandangan Machica, meski dulu pernah melakukan kesalahan dengan menikah siri, anaknya harus memiliki status yang jelas. "Anak ini harus dilindungi negara," tukasnya.
Machica pun tak menampik jika dia kini jadi pembuka pintu untuk perempuan lain yang menikah siri dan ingin anak-anak mereka mendapatkan pengakuan dari sang ayah. "Saya merasa harus melakukan ini untuk anak saya dan saya tidak merugikan siapa-siapa karena saya tidak berbohong," tandasnya.
dtc/tya