by Wahyu Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Entertainment - Rabu, 28 Mei 2014 - 23:31 WIB
Polisi berharap pengadilanlah yang nantinya memutuskan akhir kasus tersebut. "Walaupun berdamai namun tetap kasusnya diproses, nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Jakarta, Jumat (23/5/2014).
Ia menambahkan nantinya surat perdamaian di antara keduanya akan dilampirkan dalam berkas perkara yang akan dilanjutkan ke pengadilan. "GB (Guntur Bumi) masih ditahan, karena masih dalam proses. Perkara yang sedang berjalan dan sudah ada penahanan itu harus diputuskan lewat pengadilan," pungkasnya.