Esposin, JAKARTA--Kasus dugaan pencurian emas yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi (UGB) terhadap salah seorang pengusaha asal Balikpapan, Kalimantan Timur dua tahun silam dinilai sarat dengan kepentingan untuk menjatuhkan UGB.
Menurut salah satu kuasa hukum UGB, Muannas Alaidid kasus tersebut secara hukum sudah ditutup dengan adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Kasus ini sudah diselesaikan dengan kesepakatan damai diantara kedua belah pihak pada saat itu. Artinya secara hukum sudah selesai," ujar Muannas di Jakarta, Minggu (11/5/2014).
Ia menduga ada kepentingan dari pihak tertentu yang ingin menjatuhkan UGB karena saat ini kliennya tersebut tengah menjadi sorotan karena berbagai macam kasus yang dialaminya.
"Sejauh ini kami masih bingung mengapa kasus ini dibuka lagi, padahal sudah ada kata damai. Mungkin saja ini ada kaitannya dengan kasus lain yang dialami UGB saat ini," pungkasnya.