Esposin, JAKARTA--Komedian yang juga artis serba bisa Olga Syahputra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada seorang dokter kecantikan bernama Febby Karina.
Atas penetapan ini Dokter Febby sebagai korban berharap penanganan kasusnya dapat berjalan dengan baik tanpa adanya rekayasa.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Kami berharap tidak ada rekayasa dan tebang pilih terhadap kasus yang menimpa Dokter Febby. Walaupun OS adalah artis kenamaan bukan berarti dirinya lolos dari jeratan hukum," ujar Malik Bawazier kuasa hukum Febby di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Malik berharap proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal dan kredibel sehingga keadilan bisa ditegakkan.
"Kami hanya berharap keadilan ditegakkan walaupun terhadap seorang yang memiliki nama besar. Dan kami akan terus pantau perkembangan kasus ini," pungkasnya.