Esposin, JAKARTA--Status tersangka Olga Syahputra terkait kasus pencemaran nama baik kepada Dokter Febby Karina mengancam dirinya untuk masuk ke dalam penjara selama enam tahun.
Namun, kuasa hukum Olga Syahputra, Wibowo mengatakan seharusnya pihak stasiun televisi dalam hal ini ANTV selaku pihak yang menayangkan acara Pesbukers yang terancam hukuman enam tahun berdasarkan undang-undang ITE.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Pasal yang tenang ITE nggak tepat bila dikenakan kepada Olga, karena statusnya hanya sebagai pemain bukan pihak yang menayangkan atau menyebarluaskan, jadi ancaman enam tahun penjara lebih tepat dilayangkan ke pihak stasiun televisi," terang Wibowo di Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Wibowo juga menegaskan dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena tidak ada niatan dari Olga untuk menyakiti siapapun, termasuk Dokter Febby.
"Kami masih tetap berusaha dan berharap kasus ini selesai tanpa harus masuk ke meja pengadilan. Olga juga sudah minta maaf kepada Dokter Febby, sudah dilaksanakan dua kali, karena dia tidak ada niat untuk menyakiti hati Febby atau siapapun," pungkasnya.