by Wahyu Kurniawan Jibi Harian Jogja - Espos.id Entertainment - Jumat, 27 September 2013 - 15:39 WIB
Esposin, JAKARTA--Komedian yang juga artis serba bisa Olga Syahputra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya pada seorang dokter kecantikan bernama Febby Karina.
Walaupun Olga mangkir dari panggilan pertama, namun pihak kepolisian masih memberikan toleransi hingga pemanggilan kedua yang akan dilayangkan Kamis mendatang.
Lalu bagaimana bila dalam pemanggilan kedua Olga tetap mangkir? Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya dengan tegas akan melakukan pemanggilan paksa.
"Kami akan jemput secara paksa, karena itu sudah aturannya. Bila memang pemanggilan kedua juga diabaikan tanpa adanya alasan jelas," ujar Rikwanto di Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Pada pemanggilan pertama, Rikwanto mengatakan bahwa Olga tidak memberikan keterangan yang jelas. Dan kini ia berharap agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif.
"Kami berharap tersangka dapat kooperatif agar penanganan kasusnya dapat berjalan dengan baik," tegasnya.