JAKARTA--Artis Yuli Rahmawati alias Julia Perez mengajukan kasasi atas kasus penganiayaan terhadap Dewi Persik. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jupe divonis dengan hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus Jupe diadili oleh sejumlah hakim agung, salah satunya Gayus Lumbuun.
"Hakim agung pertama Dr Salman Luthan, hakim agung kedua Prof Gayus Lumbuun dan ketua majelis Dr Artidjo Alkotsar," demikian seperti dilansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam website-nya, Senin (5/11/2012).
Perkara bernomor 913 K/PID/2012 tersebut dengan klasifikasi kasus penganiayaan. Kasasi diajukan oleh Julia Perez maupun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar saat beradegan dalam sebuah film. Vonis yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman enam bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, tidak dijelaskan dalam lansiran panitera tersebut apa isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.