Kasus pencabulan Saipul Jamil telah dijatuhi vonis tiga tahun. JPU memutuskan untuk mengajukan banding.
Esposin, JAKARTA – Kasus pencabulan Saipul Jamil telah dijatuhi vonis tiga tahun oleh majelis hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dado Ahmad Ekroni, yang menangani kasus pencabulan Saipul Jamil mengajukan banding.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Benar, penuntut umum sudah ajukan banding pada tanggal 16 juni 2016," tulis Dado dalam pesan singkat kepada awak media.
Sementara itu, diwawancara secara terpisah, kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis akan memberikan respons terhadap banding yang dilakukan Dado. Pihaknya akan membuat kontra memori banding.
"Kami lagi menunggu kepastian hukum tentang banding dari jaksa. Kami akan membuat kontra bandingnya," kata Nazarudin seperti dikabarkan Liputan6.com, Selasa (21/6/2016).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Saipul Jamil divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni tujuh tahun penjara atas dakwaan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.