hits
Langganan

KASUS NARKOBA ARTIS : Polda Metro: Axel Thomas Pesan Barang & Akui Transfer Uang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos.com Okezone  - Espos.id Entertainment  -  Kamis, 20 Juli 2017 - 11:45 WIB

ESPOS.ID - Axel Matthew Thomas. (Istimewa/Instagram)

Polda Metro Jaya mengonfirmasi perihal transaksi happy five yang dilakukan Axel Matthew Thomas.

Esposin, JAKARTA – Kasus transaksi psikotropika tengah menjerat Axel Matthew Thomas. Remaja berusia 19 tahun tersebut kedapatan telah melakukan transaksi senilai Rp1,5 juta dan mengakuinya dalam pemeriksaan dengan pihak kepolisian.

Advertisement

"[Axel] telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer uang Rp1 ,5 juta menggunakan salah satu bank. Bersangkutan sudah kami periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Argo menambahkan bahwa putra aktor Jeremy Thomas tersebut baru satu kali ini melakukan pemesanan barang haram itu. Tapi untuk lebih lanjutnya masih dalam tahap pemeriksaan dan telah ditemukan sejumlah bukti.

"Catatan kertas ada, pengakuan tersangka sudah,pengakuan dia sudah, pengakuan saksi sudah. Sementara yang kami kejar itu dulu, nanti kami dalami," jelasnya.

Advertisement

Nama Axel disebut setelah dilakukan pengembangan atas dua orang tersangka yang diringkus di Bandara Soekarno-Hatta karena ketahuan membawa 1.118 strip happy five. Setelah itu, ia langsung diringkus di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan terjadi percekcokan sehingga menyebabkan luka-luka pada tubuhnya.

Kakak dari selebriti Vallerie Thomas tersebut telah resmi masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2017 setelah menjalani proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan bahwa kasus yang menimpa Axel Matthew Thomas masuk dalam kategori psikotropika bukan narkoba sehingga dikenakan Pasal 71 Undang-Undang RI Tahun 1997 tentang Psikotropika. Meski ia dinyatakan negatif sebagai pengguna tapi jeratan hukum tetap berlanjut lantaran terlibat transaksi.

Advertisement
Advertisement
Jafar Sodiq Assegaf - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif