Esposin, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Komedian kawakan, Mandra Naih alias Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek TVRI.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Dilansir Detik, Selasa (10/2/2015), Mandra ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka terkait kasus yang menimpa perusahaanya yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyampaikan pemeran karakter mandra Mandra di sinetron lawas Si Doel Anak Sekolahan ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Mandra diancam hukuman penjara 20 tahun
Dilansir Liputan6, Rabu (12/2/2015), Mandra tak kuasa menahan tangis saat menggelar jumpa pers di kediamannya di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015). Mandra menampik turut menikmati uang haram hasil korupsi.
"Kalau saya terlibat dan menikmati seperti yang disangkakan, saya berani ditimpakan apapun bentuk [hukuman] yang paling berat buat saya. Yang paling dahsyat, saya ikhlas," kata Mandra sambil menangis.
Mandra membantah kalau dirinya sengaja melakukan penggelembungan proyek untuk acara di TVRI. Dalam kasus ini, Mandra mengaku dibodohi.
"Saya memang dibodohi, percaya saja sama orang. Saya memang kasih kuasa sama Haji Iwan untuk lakukan transaksi. Dan saya sudah bilang kalau perusahaan saya mati, suratnya belum diperpanjang. Tapi mengapa jadinya begini. Orang lain yang makan cabe, ngapa saya yang kepedesan," sambung Mandra.