Esposin, JAKARTA — Mantan kekasih artis Dewi Ayu, Zumi Zola Zulkifli resmi mendaftarkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Jambi, 9 Desember 2015 mendatang. Namun, kabarnya ia belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Zumi Zola yang terkenal sebagai artis sinetron dan model video klip tersebut menyatakan dirinya mencalonkan diri sebagai gubernur pada penjaringan DPD Golkar Provinsi Jambi kubu Abu Rizal Bakri (ARB).
"Saya sudah mendaftar di Golkar, tentunya tidak ada keraguan sedikit pun untuk datang dan mendaftar, tentunya kita sudah tahu kredibiltas dan potensi kader Golkar," kata Zumi Zola, sebagaimana dikutip Esposin dari Kantor Berita Antara, Kamis (2/7/2015).
"Apabila dipercaya, saya akan bertanggung jawab untuk membesarkan partai ini termasuk Golkar," lanjut Zumi Zola.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Yadzirman mengatakan, dari lima kepala daerah yang akan maju mengikuti Pilkada, hanya satu yang diwajibkan menanggalkan jabatannya sesuai aturan perundangan-undangan, yakni Zumi Zola.
Ketentuan Zumi Zola wajib berhenti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2015. Sebab, Zumi akan ikut pilkada di daerah lain. Sedangkan empat bupati lainnya cukup ambil cuti dan tidak perlu berhenti.
"Andaikan Zumi Zola mau ikut Pilgub, maka dia termasuk golongan kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain," tutur Yadzirman, sebagaimana dilansir Okezone, Kamis.
Dikatakan Yadzirman, kewenangan memberhentikan kepala daerah ada di tangan DPRD. Secara legitimasi, seorang kepala daerah baru dianggap berhenti setelah mendapat persetujuan DPRD melalui sidang paripurna istimewa.