Esposin, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Komedian kawakan, Mandra Naih alias Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek TVRI.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Dilansir Detik, Selasa (10/2/2015), Mandra ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka terkait kasus yang menimpa perusahaanya yang pernah menjadi pemenang tender dalam program acara di TVRI.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyampaikan pemeran karakter mandra Mandra di sinetron lawas Si Doel Anak Sekolahan ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Mandra diancam hukuman penjara 20 tahun.
"Nilai proyek ditaksir sampai Rp 40 miliar," sebut Widyo.
Mandra melalui perusahaannya PT Viandra Production memang pernah memenangi tender program siar di TVRI pada 2012. Nah, soal tender itu yang diduga ada masalah.
Mandra pernah diperiksa pada November 2014. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.
Pemeriksaan terhadap Mandra dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Mandra memilih diam dan enggan memberikan komentar apa pun kepada wartawan.