Kabar artis gugatan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani ditolak.
Esposin, SOLO – Gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani senilai Rp69,5 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu tentunya disambut baik oleh pihak Ahmad Dhani.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sejak awal, mereka yakin bahwa hakim tak akan mengabulkan gugatan mantan suami Nia Daniati tersebut. Pasalnya, gugatan perdata itu terkesan dipaksakan Farhat yang sedang menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
“Kami menyambut baik putusan majelis hakim karena dari awal memang sudah kami sampaikan bahwa gugatan Farhat ini dipaksakan atau dibuat-buat. Tuntutan Rp60,5 miliar tidak ada dasar hukumnya, karena tidak benar Ahmad Dhani telah menyebabkan reputasi, harga diri dan kehormatan Farhat tercoreng," kata kuasa hukum Dhani, Suhendra Asido Hutabarat saat dihubungi via telepon, Selasa (29/12/2015).
"Yang benar, justru kebalikannya. Yaitu Farhat telah menghina dan mencemarkan nama baik Dhani. Makanya sekarang Farhat berstatus terdakwa dalam perkara pidana," terang Suhendra.
Diakui Asido seperti diberitakan Liputan6.com, sejak berlangsungnya sidang, pihaknya justru merasa dapat banyak keuntungan dari kehadiran saksi yang diajukan Farhat. Ditambah lagi, kehadiran mantan istri siri Farhat, Regina sebagai saksi di pihak Dhani makin menguntungkannya.
"Ditambah lagi keterangan Regina yang menerangkan kelakuan Farhat. Maka memang sudah sepatutnya gugatan Farhat ditolak," kata Suhendra.