Esposin, SOLO – Penyanyi Korean Popular (K-Pop) Suzy Miss A, dinyatakan kalah pada gugatan yang dilayangkannya kepada sebuah toko online di Korea Selatan karena menggunakan fotonya tanpa izin.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Personel girl band K-Pop, Miss A itu mengajukan gugatan terhadap ke toko online karena dinilai telah pelanggaran hak publisitas. Foto dan nama Suzy digunakan oleh toko online tersebut untuk produk topi yang disebut mereka dengan istilah Topi Suzy.
Sebagaimana diberitakan Koreaboo, Minggu (15/2/2015), pada 15 Februari 2015, perwakilan JYP Entertainment mengungkapkan mereka kecewa dengan hasil gugatan. Mereka kini mempertimbangkan apakah akan melakukan banding? Perwakilan Suzy bahkan menyatakan hasil pengadilan adalah hal yang memalukan.
Namun, pengadilan Seoul Central District Court yang diketuai oleh Hakim Lee Min Soo mengatakan tidak ada hak publisitas di pihak Suzy. Hakim pengadilan menyatakan menggunakan komersial nama dan gambar tidak perlu adanya pengakuan untuk segala publisitas.