Seperti dikutip Kantor Berita Antara dari OANA, Selasa (26/11/2013), pengadilan distrik pusat di Seoul menghukum Park dan dua rekannya, Jang Mi-Inae dan Lee Seung Yeun, dengan lama kurungan 8 bulan, dan ditangguhkan selama 2 tahun karena telah menyalahgunakan obat untuk alasan lain selain yang telah ditetapkan.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Para artis tersebut dinyatakan bersalah ketika menjalani perawatan di rumah sakit bedah plastik di Gangnam. Terkait dengan operasi bedah plastik itu, mereka menggunakan obat bermuatan psikotropika tersebut untuk perawatan rutin.
“Para terdakwa sering diberikan propofol sekali atau dua kali dalam sepekan, jauh sebelum propofol diklasifikasikan sebagai obat psikotropika. Pengadilan menganggap bahwa mereka sudah kecanduan obat. Pengadilan juga memerintahkan 3 artis tersebut membayar denda hingga 5,5 juta won [sekitar Rp60 juta},” ujar Hakim Senior Sung Soo-Je dalam putusannya.
Sebelumnya, bintang pop asal Amerika Serikat Michael Jacson meninggal dunia setelah overdosis propofol, anestesi kuat yang biasa ia gunakan untuk operasi rutinnya. Para ahli mengatakan bahaya penyalahgunaan propofol yang dapat dengan cepat memepengaruhi sistem tubuh. Propofol biasa disebut juga dengan cairan susu kerena memiliki warna yang mirip dengan susu.