Dikabarkan Detik, Jefri Nichol dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tetapi, majelis hakim memerintahkan Jefri Nichol menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Mendengar keputusan tersebut, Jefri Nichol dan tim kuasa hukumnya menerima dengan lapang dada. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih berpikir atas putusan majelis hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Jefri Nichol ditahan selama 10 bulan.
Dikabarkan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap pada 23 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan terungkap Jefri Nichol memakai ganja sebelum tidur karena mengeluh sulit tidur kepada temannya.
Akibatnya, Jefri Nichol diancam dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.