Esposin, SOLO – Ridho Rhoma menjalani sidang perdana, Selasa (4/7/2017) sore. Putra Rhoma Irama tersebut memutuskan mengajukan eksepsi setelah didakwa bersalah atas kepemilikan sabu seberat 0,76 gram oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, susunan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan hasil assessment yang disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami menganggap susunan dakwaan kurang patut. Makanya kami ajukan eksepsi," ujar Achmad Cholidin, Selasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagaimana dilansir Okezone.
Dalam hasil pemeriksaan BNN, Ridho Rhoma hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Tapi, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pria 28 tahun itu dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak 7 Juni 2017 lalu. Oleh karenanya, putra raja dangdut Rhoma Irama langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum kembali berjalan sesuai hasil assessment.
"Kita menginginkan kembali mas Ridho direhab lagi sesuai ketentuan BNN," kata Achmad Cholidin.