Esposin, JAKARTA--Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Ustad Guntur Bumi (UGB) sebagai tersangka sejumlah kasus penipuan dan pelecehan seksual terkait praktik pengobatannya yang dilaporkan oleh para mantan pasiennya.
Menanggapi hal itu, Yasin Hasan Bhayangkara kuasa hukum UGB mengatakan bahwa ia belum mengetahui dengan pasti penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Saya baru tahunya dari media. Nanti kami akan kroscek terlebih dahulu," ujar Yasin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Namun begitu, Yasin mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan pihak kepolisian dan akan menjalani prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pada dasarnya kami dan juga UGB sangat menghormati dengan adanya penetapan tersebut, kita tetap akan jalani proses hukumnya begitupun dengan UGB. Kita lihat nanti gimananya," tuturnya.