PA dipulangkan lantaran polisi belum menemukan tindak pidana yang dilakukannya. Nasib PA jelas lebih mujur ketimbang Vanessa Angel (VA) yang sempat tersandung kasus serupa. Vanessa Angel ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, akibat kasus prostitusi artis secara online, awal 2019 lalu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Akibat kasus tersebut, Vanessa Angel harus mendekam di balik jeruji besi selama beberapa bulan. Lain halnya dengan PA alias Putri Amelia yang diperiksa sebagai saksi dan telah dipulangkan ke Jakarta. Lantas, apa yang membedakan kasus prostitusi online antara PA dengan VA?
Direktur Reserse Umum dan kriminal Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, kasus prostitusi online yang melibatkan artis PA dan VA sangat berbeda. Kala itu, Vanessa Angel ditahan karena melanggar UU ITE. Sementara polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus PA.
“Beda case-nya. Kalau Vanessa kan ngeshare gambar. Ada ITE-nya. Ini [PA] enggak,” terang Kombes Pol Gideon Arid Setyawan seperti dikabarkan Detik.
Kala itu, Vanessa Angel terjerat UU ITE lantaran menyebarkan konten asusila. Berdasarkan hasil gelar perkara, Vanessa Angel terbukti mengirimkan fotonya kepada muncikari. Dia lantas terjerat pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan hukuman pidana maksimal enam tahun.
Sementara dalam pemeriksaan yang dilakukan, polisi tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan PA. Menurut Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, PA juga lebih kooperatif ketimbang Vanessa Angel.
“Vanessa tidak kooperatif. Ini [PA] kooperatif. Vanessa masih merasa benar. Ini merasa bersalah,” tandasnya.