by Newswire - Espos.id Entertainment - Senin, 13 Januari 2020 - 18:22 WIB
Pengacara Lina Zubaedah, Abdurrahman T Pratomo, mengatakan, kliennya memang telah membicarakan harta warisan itu sebelum menikah dengan Teddy. Lina memberikan indekos 32 kamar untuk Rizky Febian.
Sementara Putri Delina diwarisi salon milik Lina Zubaedah. Harta warisan itu telah dibicarakan Lina dengan Sule selama menjalani proses perceraian.
“Itu semua sudah disepakati. Ada untuk Iky [Rizky Febian] dan Putri,” terang Abdurrahman T Pramono seperti dikabarkan Detik.com, Minggu (12/1/2020).
Abdurrahman T Pramono menambahkan, sebagian uang yang dipakai membangun indekos tersebut adalah milik Rizky Febian. Jadi, rencananya proses balik nama bakal dilakukan secepatnya.
“Selama proses perceraian itu sudah diobrolkan. Nanti setelah vonis itu akan dibalik nama atas nama Iky karena itu uang Rizky Febian juga beli-beli itu. Ditambah sama uang almarhumah,” tegas Abdurrahman T Pramono.